Sidang Dewan Kehormatan KPU

Dua Anggota KPU Sumatera Selatan Diadili

VIVAnews - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum bersidang untuk pertama kalinya mengadili dugaan dua orang anggota KPU Sumatera Selatan menjadi anggota partai politik. Dua komisioner yang diadili itu adalah Mismiwati dan Helmi Ibrahim.

Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie ini digelar di lantai 2 kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2008, sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat. "Ini sidang yang pertama kali," kata Jimly. Jimly lalu menjelaskan mekanisme sidang yakni terbuka dan semua pihak terkait dimintakan keterangan.

Jimly merangkap anggota, memimpin empat anggota Dewan Kehormatan lainnya yakni HAS Natabaya, Syamsul Bahri, Endang Sulastri dan I Gusti Putu Artha. Kelimanya akan mendengarkan semua pihak terkait dan berharap kasus pelanggaran kode etik ini bisa diputus pada hari ini juga.

Semua pihak juga hadir dalam sidang yakni kelima anggota KPU Sumatera Selatan, tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, lima anggota Badan Pengawas Pemilu dan Ketua  Partai Matahari Bangsa Kota Palembang, Lutfi Barsyaf.

Kelima anggota KPU Sumatera Selatan ini telah dinonaktifkan KPU sejak Rabu, 24 Desember 2008. Kelimanya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, namun sidang kali ini baru membahas nasib Mismiwati dan Helmi yang diduga menjadi anggota Partai Matahari Bangsa.

Selain para pihak, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat pemerhati Pemilu turut menyaksikan alur sidang. Salah satu yang hadir, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampouw menyatakan, mengingatkan pelanggaran kode etik bukan hanya dilakukan dua orang. Tiga anggota KPU Sumatera Selatan yang lain juga terindikasi. "Perlu diberhentikan semuanya itu," kata Jeirry.

Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024