- Antara/ Seno S
VIVAnews - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengusulkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan (komersial) antarprovinsi.
"Kami meminta menteri perhubungan agar segera menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan (komersial) itu," kata Ketua Umum Gapasdap, Sjarifuddin Mallarangan, di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2010.
Pada 2008, menurut dia, pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi seiring kenaikan harga minyak dunia. Kenaikan harga BBM tersebut berdampak luas terhadap peningkatan seluruh komponen biaya kapal penyeberangan.
Karena kenaikan biaya itu, pemerintah melalui Menteri Perhubungan kemudian menyesuaikan harga tiket angkutan penyeberangan.
Namun, dia menjelaskan, sekitar tiga bulan pada akhir 2008, harga minyak turun, sehingga pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi pada Januari 2009. Tarif angkutan penyeberangan pun diturunkan sebanyak dua kali sebesar 13,5 persen.
Meski demikian, penurunan harga BBM subsidi ini tidak serta merta menurunkan harga-harga yang telah naik termasuk biaya sumber daya manusia (SDM), docking, hingga perlengkapan kapal.
Akibat masih tingginya biaya itu, pada September 2009, Gapasdap mengajukan permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Usulan itu telah dibahas dengan Kementerian Perhubungan. Tetapi, hingga saat ini, kenaikan tarif yang diusulkan belum terealisasi.