- Vivanews
VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai penentuan harga saham perdana PT Krakatau Steel sebesar Rp850 per unit ditetapkan dengan harapan untuk memberikan capital gain cukup besar bagi investor.
Harga saham tersebut sedikit di atas batas bawah kisaran harga penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) sebesar Rp800-1.150 per unit.
"Alasan (ditetapkannya) harga Rp850 per saham agar kami bisa memberi ruang pada investor untuk memperoleh capital gain menarik," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2010.
Menurut Mustafa, Kementerian BUMN berharap agar investor yang membeli saham Krakatau Steel merupakan kalangan investor tier 1. Maksudnya, investor tersebut tidak hanya membeli saham pada saat penjatahan dan melepasnya saat perdagangan perdana dilangsungkan. "Diharapkan pasang tier 1, agar investasi jangka panjang," katanya.
Jatah saham perdana Krakatau sebanyak 3,1 miliar unit akan diarahkan pada investor asing sebanyak 35 persen dan sisanya 65 persen untuk investor lokal.
Pemerintah berharap dengan penjatahan tersebut porsi kepemilikan Krakatau Steel sebagai perusahaan milik negara bisa dikuasai oleh investor dari Indonesia.
"Bukan karena alasan investor asing menawar lebih rendah. Pada harga Rp900 dan Rp950 per saham pun, asing masih menawar," ujar Mustafa.