- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan kunjungan sejumlah anggota Badan Kehormatan ke Yunani terkait tugas badan itu menyempurnakan tata tertib dan kode etik anggota dewan.
Meski demikian, kata Marzuki, mekanisme kunjungan kerja ke luar negeri perlu ditata kembali, disempurnakan agar efisien anggarannya. "Penyempurnaan ini tidak saja diperlukan bagi alat kelengkapan dewan, tetapi juga pedoman pimpinan yang akan memberikan persetujuan atau menolak rencana kunjungan tersebut," kata Marzuki di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010.
Menurut Marzuki pertimbangan tersebut antara lain rencana kerja yang diusulkan, urgensi, serta keterkaitan negara tujuan dengan materi RUU yang dibahas. Saat ini, dasar hukum kunjungan ke luar negeri diatur dalam peraturan tata tertib DPR pasal 143 ayat (3) (4) dan (5).
Marzuki keberatan jika anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri hanya dinilai studi banding. "Juga banyak kunjungan kerja yang meyangkut diplomasi. Tentu ini harus dibedakan," katanya.
Menurut Marzuki, pimpinan dewan juga menginginkan ada satu aturan yang tegas untuk menyetujui dan tidak menyetujui kepergian anggota DPR dalam rangka kunjunga kerja menyelesaikan RUU. "Oleh karena itu harus punya ukuran-ukuran, Supaya kalau pimpinan menolak sudah punya pegagan jangan jadi polemik kenapa ditolak dan menyimpulkan ada kisruh antara pimpinan dan anggota," katanya.
Pada Sabtu lalu, sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Gayus Lumbuun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang duduk di Badan Kehormatan, mengecam keberangkatan ini karena dinilainya tak perlu.