Sembilan Perusahaan Siap Masuk Bursa

Sejumlah pialang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang memproses sembilan perusahaan yang berencana menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO) dan mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sembilan perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI itu, lima di antaranya di sektor jasa. Perusahaan itu adalah PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Midi Utama Indonesia Tbk, PT Wintermar Offshore Marine Tbk, PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Sementara itu, di sektor riil, empat perusahaan yang akan melepas saham ke publik adalah PT Krakatau Steel Tbk, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Bumi Resources Mineral Tbk, dan PT Martina Berto Tbk.

Namun, PT Minna Padi Investama kembali menunda rencana pelepasan saham ke publik. Bapepam-LK menyatakan perseroan batal mencatatkan sahamnya karena laporan keuangan yang digunakan sudah melewati batas waktu.

"Mereka sudah menyampaikan kepada kami, tapi tidak pernah menghubungi lagi," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rachman di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2010.

Aturan Bapepam-LK menyebutkan, jika dalam waktu 21 hari sesuai peraturan Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, tidak segera melakukan due diligence dan menetapkan harga atas sahamnya, secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Keputusan itu tertuang pada aturan Bapepam-LK No. IX A2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Awalnya, Minna Padi berencana mencatatkan 300 juta saham atau 20 persen dari total saham perseroan dengan perkiraan dana sekitar Rp150 miliar. Penundaan itu merupakan kedua kalinya.

Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia

Sedangkan perusahaan yang akan menambah saham baru atau rights issue adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Indocitra FinanceTbk.

Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Menurut Refly Harun, biasanya soal sidang sengketa pilpres itu tak diberikan kesimpuan. Tapi, berbeda dengan sidang kali ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024