Punya Wanita Idaman, Pegawai Pajak Dipecat

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak hingga 29 Oktober 2010 telah memberikan sanksi berat kepada 32 pegawainya. Sanksi yang diberikan mulai pemberhentian sementara hingga tidak hormat. Kasusnya mulai dari sering bolos hingga terlibat hubungan asmara dengan wanita idaman lain.
 
Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Arif Mahmuddin Zuhri, mengatakan kasus pemberhentian tahun ini cukup unik.
 
"Di antara mereka ada yang diberhentikan tidak hormat karena tidak masuk enam bulan berturut-turut," kata Arif di Kantor Pajak, Jakarta, Jumat 29 Oktober 2010.
 
Tidak hanya itu, dia melanjutkan, ada juga yang diberhentikan karena tersandung kasus pidana sehingga harus dipenjara selama empat tahun atau lebih. "Meski sebenarnya ia hanya menerima uang Rp500 ribu," ujar Arif.
 
Dia menambahkan, mereka yang diberhentikan ada juga karena kasus judi. "Jumlah semua ada enam orang. Mereka ini dihukum karena sifatnya given (pemberian)," kata dia.
 
Selain mereka, ada tujuh orang lain yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Ada juga karena melanggar aturan lain.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

"Totalnya 32 orang kena hukuman berat, 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat dan 13 lainnya kena skorsing," ujar Arif.
 
Selain bersifat pemberian (given), penyebab dijatuhinya hukuman berat itu masing-masing juga berlainan. Catatan Kasubbag Pemberhentian dan Pemensiunan ada pegawai yang cerai, tapi tidak melaporkan perceraiannya.

"Kejadian itu terjadi beberapa tahun lalu. Baru ketahuan tahun ini karena saat dicek, kok nama istrinya beda. Ini kenapa?" ujar Arif.

Setelah diusut, ternyata pegawai bersangkutan tidak melapor ke bagian kepegawaian, sehingga sebagai konsekuensinya harus diberhentikan dengan tidak hormat.
 
Masalah-masalah pelanggaran berat lainnya antara lain terkait pajak dan bukan pajak, turun pangkat karena sering terlambat, menerima uang dari wajib pajak meski niatnya baik yakni membayarkan, pemalsuan dokumen, mengubah data di sistem informsi perpajakan, merekayasa nilai jual obyek pajak ( NJOP), merekayasa SSP (surat setoran pajak), dan beberapa kasus pengadaan tanah.
 
"Ada juga mereka yang tersandung kasus seks karena pegawai ini punya wanita idaman lain, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Arif. (hs)

Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024