VIVAnews - Pemerintah menunda pemberlakuan modal minimum perusahaan asuransi Rp 40 miliar yang seharusnya berlaku akhir 2008 menjadi 2010. Penundaan itu merespons krisis ekonomi global, sehingga perusahaan asuransi kesulitan menambah modal.
"Situasi saat ini membuat mobilisasi modal jauh lebih sulit karena seluruh dunia sedang ketat permodalannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Depkeu, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany, perubahan itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Dalam peraturan sebelumnya, perusahaan asuransi harus memenuhi modal Rp 100 miliar hingga 2014. Angka itu dilakukan secara bertahap yaitu sebesar Rp 40 miliar pada 2010, Rp 70 miliar pada 2012, dan Rp 100 miliar pada 2014.
Selain itu, Presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai perpanjangan sunset policy hingga Februari 2009.
Masyarakat yang keluar negeri juga tidak harus membayar fiskal jika mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut Sri Mulyani, hal itu adalah perubahan yang sangat mendasar semenjak 32 tahun lalu. "Ini sesuai dengan UU yang meminta fiskal harus dihapuskan. Ini sudah mulai sekarang," katanya.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA melaksanakan operasi serentak 'Jagratara' dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA).
Temukan rekomendasi speaker Bluetooth outdoor terbaru di tahun 2024 dengan kualitas suara terbaik dan fitur canggih. Pilih yang cocok buat liburanmu!
Timnas Jepang U-23 menjadi keluar menjadi juara Piala Asia U-23 usai mengalahkan Uzbekistan dengan skor 1-0 dalam laga final di Stadion Jassim bin Hamad, Qatar, Jumat.
Cara Terbaru Download Video CapCut Tanpa Watermark
Gadget
sekitar 1 jam lalu
CapCut, aplikasi pengeditan video besutan Bytedance, menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang karena fitur-fitur yang lengkap dan mudah digunakan.
Selengkapnya
Isu Terkini