- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -- Mantan Menteri Hukum sekaligus tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Babul Khoir Harahap, melakukan kebohongan publik.
Ini terkait pernyataan Babul bahwa, tidak ada yang salah dalam melakukan penyidikan Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Babu mengungkapkan, dalam putusan MA untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum. Juga, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan.
"Ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik", kata Yusril dalam rilis yang diterima VIVAnews, Sabtu 1 Juli 2010.
Yusril menegaskan, apa yang dikatakan Babul tidak ada dalam putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dia menjelaskan, dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang "serta" Yusril Ihza Mahendra.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita yang lantas dibebaskan MA. "Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung samasekali," kata Yusril.
Sementara dalam putusan MK, tidak ada amar yang mengatakan bahwa penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan.
"Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi, mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun (asal bunyi) seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung," kata Yusril.
Dikonfirmasi, Babul Khoir Harahap mempersilakan Yusril mengeluarkan pernyataan apapun termasuk menuding dirinya melakukan kebohongan publik. "Silakan saja dia bicara," kata Babul Khoir Harahap ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Sabtu 1 Januari 2011.
Kejakgung, kata Babul, tetap menghargai pernyataan apapun dari Yusril Ihza. Ketika dimintai komentarnya soal tudingan melakukan kebohongan publik, Babul mengatakan semua perkataannya ada dasarnya.
Bahkan jika kurang meyakinkan, hal itu bisa ditanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arif dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
"Tanyakan saja sama Basrief atau Marwan, semua tahu. Saya kan baru menjabat sebagai Kapuspenkum," tambah dia.