Dituntut 20 Tahun, Gayus Membela Diri

Gayus Tambunan Bersaksi untuk Arafat
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terdakwa kasus penyuap aparat penegak hukum dan pengabul keberatan pajak, Gayus Halaomoan Tambunan membela diri. Siang nanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus akan membacakan pembelaannya terkait tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum.

Gayus rencananya akan membacakan sendiri nota pembelaan tersebut. "Ada tiga suku kata judulnya, saya lupa," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, ketika dihubungi VIVAnews, Senin 3 Januari 2011.

Menurut Sadly, selain Gayus, tim penasehat hukum juga mempersiapkan pembelaan untuk mantan pegawai pajak itu. "Coba dengarkan saja nanti ya," kata Sadly.

Sebelumnya Gayus dituntut 20 tahun oleh jaksa. Dia dikenai empat pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menjerat Gayus dengan Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 20 tahun bui, Gayus juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Gayus sendiri keberatan dengan tuntuan Jaksa tersebut. Dia menilai tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sementara itu, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung hari ini dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. Nama Haposan sering disebut menjadi perantara Gayus memberikan suap kepada penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim.

Namun Haposan membantah tudingan tersebut. Dia berdalih uang yang diterimanya dari Gayus merupakan fee sebagai pengacara. (hs)

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
Timnas Indonesia U-23

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah bin Nasser pada Kamis malam nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024