Antasari: Saya Masih Punya Satu Hak

Antasari Azhar dan Williardi Wizard Dituntut Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pagi tadi. Meski sudah jadi terpidana, Antasari menegaskan dirinya masih memiliki satu hak yang segera dia gunakan.

"Satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan," kata dia saat keluar dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Seni 3 Januari 2011. "Peninjauan kembali," tegas dia.

Antasari yang didampingi dua pengacaranya menambahkan alasan dan bukti baru untuk pengajuan PK ini akan dia siapkan dalam memori PK. "Paling tidak, ada satu catatan. Saya melihat sejak proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim, masih ada misteri, kejanggalan [dalam kasus pembunuhan]," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Seperti diketahui, Antasari merupakan terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat kasasi, Antasari diganjar pidana 18 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Antasari mengaku tetap menghargai proses hukum. Meski demikian, dia mengingatkan agar jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dalam kasus ini. Dalam kesempatan itu, Antasari juga mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan ke pengadilan yang kemudian menjeratnya menjadi pesakitan. "Saya akan terus berjuang."

Apakah anda merasa dikambinghitamkan? "Tidak ada kambing-kambing di sini. Kita bicara profesional." (umi)

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024