- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Antasari Azhar dieksekusi dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Meski akan mendekam 18 tahun dibui, Antasari mengaku tidak memiliki dendam orang yang telah membuatnya masuk penjara.
"Tidak ada dendam kepada siapa pun saya akan jalani proses hukum ini," kata Antasari di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2010.
Antasari sempat mengatakan pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim termasuk ekskusi penahanan. "Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari.
Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizar.
Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat 31 Desember 2010 dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pada tingkat kasasi untuk Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara. (umi)