- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan mempertanyakan perkembangan laporannya soal lima hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY).
"Menindaklanjuti laporan 13 Oktober 2010 kemarin," kata Panda Nababan di Gedung KY, Selasa 4 Januari 2010.
Panda memaklumi jika hingga saat ini laporannya belum ditangani. Sebab pada saat itu sedang dalam periode transisi pergantian Komisioner KY.
Maka dengan dilantiknya Komisioner KY yang baru dan terpilihnya Eman Suparman, Panda memohon agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Sesuai dengan pernyataan Pak Eman yang akan mengutamakan penyelesaian kasus aduan yang dilaporkan masyarakat," terangnya.
Dalam laporannya Panda menuding kelima hakim Tipikor memanipulasi fakta persidangan dalam perkara suap pemberian cek pelawat paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Akibatnya Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Hasil putusan KY inilah yang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap diri saya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan belum membaca berkas yang disampaikan Panda. "Jadi mohon maaf saya belum bisa katakan apa-pa," terang Eman.
Namun dia belum dapat memastikan apakah hakim Tipikor masuk dalam pengawasan KY. Eman akan melihat berkas laporan terdahulu, apakah KY pernah menanangani laporan yang sama dengan aduan Panda. "Tapi yang pasti undang-undang KY sama sekali tidak menyebut hakim Tipikor," katanya. (umi)