Komisi Hukum: Joki Napi Bukan Kasus Pertama

Politisi PKS Fahri Hamzah
Sumber :
  • www.fahrihamzah.com

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Fachri Hamzah, menyatakan bahwa joki napi bukanlah barang baru di antara berbagai kasus hukum yang marak terjadi di tanah air.

"Tukar orang model begini bukan kasus pertama. Ini modus umum," kata Fachri Hamzah kepada VIVAnews, Selasa 4 Januari 2011.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Tidak seperti Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, yang terkejut dengan adanya joki napi, Fachri mengaku tidak kaget sama sekali. Pasalnya, menurut Fachri, saat ini Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat ideal untuk merehabilitasi narapidana.

"LP bukan tempat untuk merehabilitasi orang, tapi justru tempat untuk makin membuat rusak orang," ujarnya.

Fachri melihat kasus joki napi terjadi akibat ketidakadilan proses hukum yang terjadi di hulu dan hilir. Menurut Fachri, di dalam LP tidak ada proses pembelajaran bagi narapidana untuk menemukan identitas baru.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Padahal, setiap narapidana berkeinginan untuk kembali ke masyarakat secara wajar sebagai orang baik-baik. Namun, harapan mereka ini seringkali jauh dari kenyataan karena sekeluarnya dari LP, napi justru makin dicap sebagai penjahat. "Ini masih ditambah dengan ketidakadilan yang terjadi pada napi kaya."

Ia menjelaskan, narapidana kaya kerapkali diberi keistimewaan untuk mendesain ruang tahanannya bak kamar hotel yang serba mewah. "Belum lagi mereka mondar-mandir keluar masuk tahanan seperti Gayus Tambunan," imbuh Fachri.

Maka, lanjut Fachri, hal itu menimbulkan kecemburuan sosial pada napi lain. "Apalagi petugas dan pejabat LP justru berpesta pora dengan para napi kelas atas itu," terang Fachri.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Dengan demikian, ujar politisi PKS itu, tidak aneh jika perilaku napi kelasĀ  kakap yang serba jetset itu lantas ditiru oleh napi lain.

Oleh karena itu, Fachri mendesak Kemneterian Hukum agar segera mengembalikan LP kepada fungsi yang sesungguhnya, yaitu untuk merehabilitasi napi. "Agar ketika keluar, mereka betul-betul menjadi orang baik," kata Fachri. Hal itu, sambungnya, harus ditunjang oleh perbaikan mental aparat penegak hukum. "Bila perlu, revisi KUHP dan KUHAP," tegasnya.

Kasus joki napi terkuak ketika seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiem, kedapatan tidak berada dalam sel. Keluarga yang menjenguk Kasiem mengatakan, wanita yang berada dalam tahanan bukan Kasiem. Setelah dicek, tahanan tersebut ternyata bernama Karni. Ia dibayar Rp10 juta oleh Kasiem untuk menggantikannya dalam sel. Kasiem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari.

Ilustrasi motor mogok / kunci motor

Motor Baru Jangan Sampai Kehabisan Bensin, Risikonya Besar

Bagi pengguna motor baru yang dibekali dengan sistem pengabutan injeksi, perhatikan baik-baik indikator bahan bakar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024