- ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan adanya kasus joki-napi di Bojonegoro, Jawa Timur bukan merupakan kesalahan Kementerian Hukum dan HAM, ataupun Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan.
"Kalapas sudah laksanakan tugas sebagaimana protap (prosedur tetap) yang ada. Tapi kan tidak mungkin Kalapas cek dan ricek ke Pengadilan," kata Patrialis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Januari 2011.
Bahkan Patrialis seakan lepas tangan terhadap permasalahan itu. Menurut Patrialis, itu merupakan urusan Kejaksaan, karena Lapas hanya menerima tahanan berdasarkan data dari Kejaksaan. Bahkan penyerahan tahanan tidak disertai foto.
"Itu bukan urusan kita. Itu sepenuhnya urusan eksekutor, Kejaksaan," ucap Patrialis. "Yang paling bertanggung jawab bukan Kemenkumham atau Lapas," lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus joki-napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Bojonegoro, Jawa Timur. Tapi Basrief membantah adanya joki-napi hanya merupakan kesalahan Kejaksaaan semata.
"Bahwa ada keterlibatan di situ, pengacara juga di sana, petugas pengawal tahanan kita, juga petugas dari Lapas itu sendiri," kata Basrief di Istana Kepresidenan, 4 Januari 2010.
Basrief sendiri berharap pemeriksaan yang dilakukan sudah bisa dilakukan sore ini. "Sehingga besok saya sudah bisa ambil keputusan," ujar Basrief.
Kasus joki napi terkuak ketika seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiem, kedapatan tidak berada dalam sel. Keluarga yang menjenguk Kasiem mengatakan, wanita yang berada dalam tahanan bukan Kasiem.
Setelah dicek, tahanan tersebut ternyata bernama Karni. Ia dibayar Rp10 juta oleh Kasiem untuk menggantikannya dalam sel. Kasiem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari.