VIVAnews - Mabes Polri mengimbau masyarakat berhati-hati mengajukan permohonan kartu kredit melalui counter yang berada di mal atau tempat umum lainnya. Karena, data pribadi yang diserahkan dalam pengajuan itu rawan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Datanglah ke bank, itu akan lebih aman. Jangan ke mal atau tempat-tempat yang bisa diintip oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Januari 2011.
Imbauan dikeluarkan setelah Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan kartu kredit, yang melibatkan oknum pegawai lepas sebuah bank yang bertugas menawarkan aplikasi (permohonan) kartu kredit di Mal Mangga Dua, Jakarta. Dalam kasus ini, Polri berhasil membekuk empat tersangka, mereka adalah MR (pria, 37), K (pria, 28), MA (pria, 35), dan DS (wanita, 23). Jaringan ini telah diincar oleh polisi sejak tahun 2004.
"Modus operandinya cukup unik, berawal dari suatu aktivitas pelayanan pembuatan kartu kredit di mal, ternyata data-data customer itu dijual belikan," kata Boy.
Dalam operasinya, para tersangka memperoleh data-data pribadi seseorang yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan dengan harga Rp75.000 hingga Rp100.000.
"Identitasnya dimanfaatkan untuk memperoleh kartu kredit resmi. Jadi modusnya menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan dan mendapat kartu kredit resmi," kata Boy.
Setelah data palsu dicetak, kemudian diserahkan ke bank 'klien' dalam bentuk foto copy. Setelah proses verifikasi oleh bank, kartu kredit disetujui dengan limit Rp99.000.000.
Praktek ini kemudian terbongkar setelah tersangka MR menggunakan kartu kredit Platinum BCA dan BCA Card atas nama IP pada 3 Agustus 2010 yang lalu. Pada hari yang sama, kartu kredit itu dipergunakan untuk tarik tunai di Toko Win Celluler sebesar Rp61.539.000 dengan modus pembelian handphone.
Kemudian, pada 5 Agustus 2010, MR menggunakan sebagian dana itu untuk pembelian emas di salah satu toko emas di ITC BSD Serpong dan melakukan tarik tunai sebesar Rp35.500.000. Dari transaksi kedua ini, tersangka lainnya, SL, mentransfer dana ke rekening IH sebesar Rp20.000.000. Sedangkan sisa dana Rp15.000.000 rencananya akan diambil cash oleh MR.
Setelah jatuh tempo, pihak BCA mengirimkan tagihan sebesar Rp99.179.280 ke orang yang datanya disalahgunakan, IP, di PT Indah Kiat Pulp and Paper, Jalan Raya Serpong, Tangerang. Karena IP tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit BCA, maka IP menyanggah dan melaporkan ke BCA. Kemudian pihak BCA melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. (hs)
Sumber :
Baca Juga :
Alutsista Buatan Indonesia Laris Manis di Pasar Global: Bukti Kemajuan Industri Pertahanan Nasional
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
AKBP Akmal, Kapolres Ciamis mengungkapkan kondisi terbaru dari Tarsum, Suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri di Ciamis Jawa Barat pada 3/5/2024 kemarin
Daftar Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2024, Klaim Hadiah Menarik dari Garena Free Fire Hari Ini!
Jabar
12 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendapatkan item-item menarik di Free Fire dengan kode redeem eksklusif hanya berlaku hari ini, Minggu, 5 Mei 2024. Cek cara klaim!
Raih Saldo DANA Gratis Rp2 Juta dari Rumah! 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024
Jabar
19 menit lalu
Temukan kemudahan menghasilkan uang dari rumah dengan aplikasi yang menawarkan saldo DANA gratis hingga Rp2 juta. Pelajari lebih lanjut tentang aplikasi ini!
Pelaku UMKM dapat mengajukan KUR Mikro BRI karena dapat diajukan tanpa jaminan. Aplikasi KUR Mikro BRI dapat dilakukan secara online di kur.bri.co.id dengan mudah. Selain
Selengkapnya
Isu Terkini