Kasus Joki Napi

Jaksa Agung Akan Copot Kajari Bojonegoro

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, terancam dicopot dari jabatannya terkait kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro, Jawa Timur. Selain Wahyudi, tiga staf kejaksaan lainnya juga terancam sanksi.

"Sudah saya usulkan, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) harus ditarik. Dia (Wahyudi) tidak menjalankan pengawasan melekat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2011.

Menurut Marwan, sanksi disiplin harus diberikan agar tidak terulang di Kejaksaan Negeri lainnya. Usulan sanksi disiplin itu sudah diserahkan ke Jaksa Agung Basrief Arief besok, Rabu 5 Januari 2010.

"Dia seenaknya saja dalam pembinaan anak buahnya. Besok saya akan menghadap ke Jaksa Agung, minta persetujuan mungkin Jaksa Agung punya pandangan lain. Tapi kira-kira tidak akan berubah," kata dia.

Selain Wahyudi, jaksa eksekutor Tri Mawarni, staf Tata Usaha Kejari Bojonegoro widodo Priyono, Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito juga terancam terkena sanksi disiplin. "Pokoknya dari mutasi sampai pencopotan," ujarnya.

Marwan menengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam kasus 'joki narapidana' itu. "Widodo itu kan biasa mengantar ke tahanan, narapidana ditukar kok mau harusnya menolak dong. Ini saya anggap kesengajaan," kata dia.

Sementara Tri Mawarni dan Hendro Sasmito dianggap lalai dalam bertugas. "Sekarang sedang diusut, apa ada kesengajaan," kata Marwan. 

Dia menambahkan, dalam penelusuran tim, ditemukan adanya blanko pelaksanaan eksekusi yang kosong. Blanko yang seharusnya diisi itu hanya ada cap atau stempel saja.

"Nama orang nggak diisi. Ada apa ini?" kata Marwan. Blanko itu baru diisi setibanya di Lembaga Pemasyarakatan. "Ini tidak lazim."

Kelalaian lainnya, kata Marwan, mengapa Tri Mawarni dan Hendro Sasmito tidak mengantar sendiri narapidana. "Eksekutor kan jaksa. Bukannya petugas TU," sesalnya lagi. (umi)

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024