- VIVAnews/Tudji Martudji
VIVAnews - Hasnomo, pengacara Kasiem terpidana yang kini tersandung kasus 'joki napi', sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasnomo mengaku hanya ingin meringankan kliennya.
"Saya hanya membela klien saya untuk diberi keringanan hukuman. Atas dasar itu saya kemudian mendapat saran dari petugas LP berinisial ATM untuk mencarikan 'peran pengganti' Kasiem," kata Hasnomo usai mengikuti acara di stasiun televisi swasta, Jalan Ketampon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 4 Januari 2011 malam.
Dia melanjutkan, atas inisiatif petugas LP itulah mereka bertemu seorang perantara bernama Angga. Dari Angga didapat nama Karni, seorang ibu rumah tangga, si joki. "Karni mau menerima tawaran menggantikan posisi Kasiem dengan imbalan Rp10 juta," kata Hasnomo.
Pengakuan berikutnya, Hasnomo mengatakan digantinya Kasiem dengan Karni (orang yang disediakan Angga) dilakukan di depan LP Bojonegoro. "Pertemuan saya dengan Karni di depan LP sekitar pukul 12.00 WIB," tegas Hasnomo.
Kemudian, layaknya penyerahan terpidana umumnya, proses itu tidak banyak menemui kendala. Karni pengganti Kasiem langsung dibawa petugas dan menjadi penghuni kamar tahanan.
Saat ditanya, perbuatan yang telah dilakukan adalah melangar hukum, pengacara berkumis itu menepis dengan jawaban singkat. "Saya tidak bermaksud meloloskan," tegasnya sambil berjalan bergegas menuju mobil jenis Taft warna hitam bernomor polisi W 1173 NG yang lansung tancap gas meninggalkan kerumunan wartawan.
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi