ICW: Lima Modus Korupsi di Penjara

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Modus kasus pertukaran narapidana atau 'joki napi' terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menemukan modus ini dalam pemantauan yang dilakukan pada 2001.

"Dalam riset ICW 2001, joki atau stuntman merupakan salah satu modus korupsi di penjara," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima VIVAnews.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya

Setidaknya, ada lima modus korupsi yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Modus-modus itu yakni, pemberian perlakukan dan fasilitas khusus selama napi dalam tahanan, pemberian izin keluar dari penjara, pemberian pengurangan hukuman (remisi), pungutan untuk tamu atau pengunjung, dan pengunaan narapidana pengganti (stuntman) atau joki narapidana untuk menjalani hukuman.
 
1. Pemberian perlakukan dan fasilitas khusus selama napi dalam tahanan.

Dengan membayar sejumlah uang, seorang napi dapat memperoleh perlakukan atau fasilitas yang berbeda dengan napi yang lain. "Napi bisa memilih ingin ditempatkan di penjara yang disukainya," kata Emerson.

Napi juga dapat meminta fasilitas khusus misalnya saja sel tersendiri yang terpisah dengan napi lain, mendapatkan makan dan minuman yang bergizi, peralatan elektronik, hiburan dan sebagainya. Jika disepakati bahkan ruangan sel juga dapat disulap menjadi kantor sementara dari napi yang notabene juga seorang pengusaha.

2. Pemberian izin keluar dari penjara

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan

Napi pada dasarnya memiliki hak keluar dari penjara, misalnya untuk berobat atau cuti mengunjungi keluarga. Namun prosedurnya harus ada izin yang diberikan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil Departemen Hukum dan HAM. Namun hak-hak tersebut seringkali disimpangi.

"Mungkin kita masih ingat kasus tertangkapnya Ramadhan Rizal, terpidana korupsi dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2006," kata Emerson. Padahal seharusnya, mantan Panitera PT DKI itu menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Modusnya dengan beralasan sakit dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Kasus serupa dapat dilihat terhadap Corby, napi dalam kasus narkotika asal Australia yang diberitakan keluar dari LP Krobokan untuk jalan-jalan. Modus yang dipakai sangat klasik, yaitu beralasan sakit yang menurut dokter dikatakan depresi. Dengan alasan itu, Corby bisa menikmati fasilitas mewah rawat inap di RS Sanglah dengan biaya kamar Rp 1,2 juta per malam plus jalan-jalan.

3. Pemberian pengurangan hukuman (remisi)

Salah satu jalan cepat yang dapat digunakan oleh napi agar segera menghirup udara bebas adalah melalui pemberian remisi. Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Jika seorang napi berkelakukan baik selama dipenjara maka yang bersangkutan dapat diberikan remisi.

Pemberiannya remisi sangat tergantung dari penilaian subyektif kalangan petugas atau kepala penjara. Hal menjadi sangat rentan disalahgunakan dan menjadi komoditas antara oknum petugas dengan napi yang berduit. "Berkelakuan baik diterjemahkan sebagai 'tindakan napi memperlakukan petugas dengan baik' misalnya memberikan sejumlah uang atau barang," jelas Emerson. Akibatnya sering terjadi ketimpangan jumlah remisi antara satu napi dengan napi lainnya.

4. Pungutan untuk tamu atau pengunjung

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Ketika ada keluarga atau tamu ingin mengunjungi napi di penjara ternyata ada pungutan ‘tidak resmi’ yang seolah-olah telah terstandarisasi. Untuk sekali kunjungan, tamu dikenakan biaya antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Petugas maupun napi binaan juga sering mengutip uang terutama bagi mereka yang diketahui telah menerima sejumlah uang dari sanak saudara mereka. Tamu juga dapat mengunjungi napi di kamar penjara dan tanpa terikat jam kunjungan, dengan membayar sejumlah uang suap yang lebih besar.

5. Pengunaan narapidana pengganti (stuntman) atau joki narapidana untuk menjalani hukuman.

Kalau negosiasi sejak penyidikan lancar, terdakwa tidak hanya absen dari sidang di pengadilan. Bahkan tempatnya di penjara jika dihukum juga bisa digantikan oleh orang lain atau stuntman. Tentu saja, sang stuntman telah mengubah identitas sehingga secara formal identitasnya sama dengan terdakwa. Napi yang asli cukup membayar bulanan dan menjamin kebutuhan stuntman selama dipenjara.

(umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya