Di Kejaksaan, JK Bersaksi Meringankan Yusril

Yusril Ihza Mahendra dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Setibanya di Gedung Bundar, Kalla yang mengenakan batik warna kuning melambaikan dari tangan ke arah wartawan dari mobil Lexus bernomor B 1571 RFO yang mengantarnya. Tak ada keterangan yang didapat dari Kalla soal kesaksiannya hari ini.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

"Ya... ya, ini bawa undangan," kata JK lalu memasuki gedung, Rabu, 5 Januari 2011.

Bersama mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie, Kalla dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sisminbakum.

Sebelumnya, Kalla telah menyampaikan keterangan tertulisnya soal kasus ini. Ketua Palang Merah Indonesia ini menjelaskan, proyek Sisminbakum bermula dari banyaknya keluhan pengusaha atas keterlambatan penyelesaian pengesahan akta perseroan terbatas (PT) sekitar tahun 2000.

Menurut JK yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Perindustrian, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu berkeinginan menyelesaikan keterlambatan itu.

Maka, Yusril selaku Menteri Hukum dan Perundang-Undangan mengusulkan solusi dengan cara mengganti sistem pelayanan manual menjadi pelayanan elektronik melalui komputerisasi.

"Karena negara dalam keadaan krisis yang luar biasa, tidak ada dana untuk membangun proyek itu, Presiden dalam rapat-rapat kabinet yang saya hadiri sekitar bulan Maret-April 2000 memberikan arahan agar mengundang swasta membangun proyek tersebut dengan sistem BOT (build, operation, and transfer)," JK menerangkan.

Keinginan pemerintah itu, lanjut JK, juga dituangkan dalam Letter of Intent kepada IMF tanggal 17 Mei 2000 yang intinya menekankan komitmen pemerintah menyelesaikan masalah keterlambatan pengesahan akta PT itu. Selain itu, JK juga menerangkan bahwa pemerintah biasa mengundang swasta dan koperasi dalam membangun proyek itu. "Apalagi negara dalam keadaan krisis yang hebat." (kd)

VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024