Kasus Joki Napi

Kajari Bojonegoro Diberi Sanksi Ringan

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo

VIVAnews - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, dalam kasus 'joki narapidana' di Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara, staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono dibebastugaskan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2011.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Wahyudi akan dicopot dari jabatannya. "Karena waskatnya (pengawasan melekatnya) kurang baik, maka saya akan tarik," kata Basrief di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, siang tadi.

Sementara, Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan, mendapat sanksi berat. "Pengawasan Kejaksaan telah menjatuhkan disiplin berat kepada Widodo," kata Babul.

Petugas pengantar Narapidana itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jaksa Agung. Dua staf Kejari Bojonegoro yang mendapat sanksi berat yakni, Jaksa fungsional Tri Muryani dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito.

Pengawasan Kejaksaan sudah melaporkan tiga orang terkait kasus joki napi. Ketiganya yakni, Atmari, Widodo Priyono, Hasnomo.

Atmari merupakan petugas LP Bojonegoro, Widodo Priyono merupakan petugas pengantar tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sementara Hasnomo merupakan Hasnomo pengacara Kasiem.

Ketiga orang itu, kata Babul, dilaporkan ke Polres Bojonegoro dengan sangkaan pasal 333 KUHP, tentang Pengekangan Kebebasan Negara. "Kebebasan si Karni itu, orang yang menggantikan Kasiem," kata Babul.

Sementara Karni, joki yang menggantikan kasiem di tahanan, tidak dilaporkan. "Dia korban, kasihan," kata dia. Menurut Babul, ada indikasi pidana yang bisa menjerat ketiga orang itu. Namun belum ada dugaan suap kepada Widodo, petugas pengantar narapidana. "Ke Widodo tidak ada yang mengatakan menerima uang," ujarnya.

Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan. Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono. (sj)

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024