Kenapa Takut Jadi Whistle Blower?

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf


VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai penegakan hukum di Indonesia begitu memprihatinkan. Segala penyimpangan hukum yang terjadi sebenarnya dapat dibongkar karena ada peran para saksi atau whistle blower.

"Penegakan hukum dilihat masyarakat saat ini memang carut-marut," kata Abdul Haris dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia bertajuk 'Resolusi Hukum 2011: Menata Kembali Hukum Indonesia' di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis 6 januari 2011.

Abdul Haris menegaskan, peran para saksi atau whistle blower sangat penting. Dia mengakui, sebagian besar memang bukan itikad dari aparat penegak hukum untuk membongkar kasus yang terjadi, tetapi adanya inisiatif masyarakat.

Yang menjadi masalah lain, apakah masyarakat yang bersedia dan berinisiatif menjadi saksi atau whistle blower untuk membongkar kasus itu telah mendapatkan perlakuan baik dan sambutan yang layak? Menurut Abdul Haris, kondisi itu belum terpenuhi.

Sekarang ini, kata dia, justru kesan di masyarakat yang timbul bahwa seolah jangan coba-coba berani mengungkap kasus kejahatan, karena nanti malah akan mendapat pembalasan yang menyulitkan.

Abdul Haris menyebut kasus pajak Gayus Tambunan yang berniat membongkar kejahatan mafia pajak. Namun malah dituntut hukuman 20 tahun penjara. Itu dinilai tidak fair. "Tidak fair juga jika gayus dituntut sampai 20 tahun. Padahal dia ada niat juga membongkar kejahatannya," kata Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, persepsi demikian itu sangat mengkhawatirkan bagi tegaknya proses hukum yang baik di Indonesia. "Ketika mau membongkar kasus ternyata nanti malah akan berbalik mengenai mereka (masyarakat) itu," kata peraih gelar Master Hukum HAM dari Fakultas Hukum Universitas Northwestern, USA (2004), ini.

Oleh karena itu, dia setuju apabila ada perbaikan sistem perlindungan bagi masyarakat yang ingin mengungkap kasus. Misalnya dengan memberikan semacam jaminan atau penghargaan (reward). Harapannya, akan ada banyak lagi kasus-kasus yang bisa dibongkar oleh masyarakat.

"Sistem perlindungan saksi dan pelapor juga mesti diperbaiki," kata dia. Tujuannya, agar sistem itu dapat menjamin para pelapor kasus memperoleh kepastian hukum bagi dirinya, keamananan dirinya, serta perlakuan yang tidak akan membuatnya khawatir. (sj)

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM
Ketum PSSI, Erick Thohir

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, buka suara terkait adanya dugaan match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di laga antara Bhayangkara FC lawan Persik Kediri

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024