Kejaksaan Usut Dugaan Suap dalam Joki Napi

Marwan Effendy
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -  Kejaksaan Agung akan menelusuri dugaan suap dalam kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Bojonegoro Jawa Timur.

"Kami akan menelusuri apakah ada permainan uang di balik ini," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat 7 Januari 2011.

Kejaksaan sendiri, kata Marwan, telah melaporkan tiga orang terkait penukaran narapidana tersebut, yaitu petugas Lapas Bojonegoro, Atmari; jaksa yang mengantar narapidana Widodo Priyono; Perantara Karni dan Kasiem Angga, dan Pengacara Kasiem Hasnomo. Ketiganya, kata Marwan, dilaporkan ke polisi disangka melangar pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan Karni.

Marwan menambahkan, apabila dalam perkembangan ada dugaan suap, maka pasal sangkaannya ditambahkan. "Bukan 333 saja tapi Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ada suap dan penerima suap," kata dia.

Seperti yang diketahui, Karni menjadi joki napi di LP kelas II A, Bojonegoro Jawa Timur menggantikan Kasiem dengan bayaran Rp10 juta.

Empat jaksa juga dikenai sanksi dalam kasus joki narapidana tersebut. Jaksa Agung mencopot Kajari Bojonegoro, Widodo, membebastugaskan Hendro Sasmito dan Tri Muwarno. Jaksa Agung juga sudah memberhentikan tidak hormat Widodo Priyono.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
Ria Ricis

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit

Round-up dari kanal Showbiz pada Sabtu, 4 Mei 2024. Salah satunya tentang Ria Ricis setelah rumah tangganya dinyatakan selesai alias bercerai.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024