- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews- Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengkritik reformasi birokrasi yang hanya dimaknai hanya sebatas dengan remunerasi semata. Padahal remunerasi adalah sebagian kecil dari konsekuensi perubahan lebih besar dan menyeluruh.
"Reformasi birokrasi dikecilkan maknanya, sekedar pada remunerasi. Ini seolah meyakinkan rakyat bahwa materi adalah segalanya," ujar Megawati dalam orasi politik HUT PDI Perjuangan ke 38 di kantor DPP PDI-Perjuangan Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Senin 10 Januari 2011.
Seperti diketahui, pemerintah secara bertahap tengah menjalankan program reformasi birokrasi. Adanya reformasi birokrasi itu memberikan implikasi pemberian remunerasi, atau tunjangan kinerja.
Untuk tahun 2010, terdapat 9 instansi yang telah disetujui pemberian remunerasi. Instansi tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, Kepolisian RI, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Instansi ini menyusul Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terlebih dulu menerapkan reformasi birokrasi.
Besaran remunerasi tiap instansi berbeda-beda. Seperti contohnya untuk Kepolisian RI, remunerasi paling tinggi sebesar Rp21,3 juta per bulan, sementara untuk pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sebesar Rp19,36 juta. Sedangkan untuk Kementerian Keuangan dan BPK bisa memperoleh di atas Rp40 juta.