Pengacara Minta Kasus Gayus Dibawa ke KPK

Gayus Tambunan menjalani sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Penasehat hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, meminta agar penyidikan dan penuntutan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang dituduhkan kepada kliennya diambil alih penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Meski tidak diatur dalam KUHAP, majelis berkenan melakukan terobosan yakni mengeluarkan penetapan," kata Adnan, dalam pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2011.

Adnan meminta, penyidik KPK menangani kasus mafia hukum dan mafia pajak ini secara menyeluruh dan tuntas.

Selain itu, pengacara juga meminta majelis hakim membebaskan Gayus dari jerat hukum. "Mengembalikan Barang Bukti kepada yang berhak, merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Gayus Tambunan," kata Adnan membacakan permohonan.

Gayus sendiri kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum. Gayus mengatakan, selama persidangan dia bersikap sopan. "Tidak pernah komplain kepada penyidik kepada walaupun penyidik melakukan hal yang tidak benar," kata Gayus.

Sementara pembacaan vonis, dijadwalkan ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, akan dibacakan pada Rabu 19 Januari 2011. "Setelah selesai duplik, giliran majelis akan menjatuhkan putusan," kata Albertina.

Seperti diketahui, Gayus didakwa atas sejumlah kasus. Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.

Gayus diduga melakukan itu secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.

Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata jaksa.

Kewenangan maksud Jaksa, adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.

Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata jaksa Arief Indra.

Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999." imbuhnya.

Atas tindakan itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis kepada Gayus selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024