- AP Photo
VIVAnews -- Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing melaporkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY).
Sumita melaporkan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi atas dirinya pada 6 Januari 2011 atas dugaan pelanggaran etik profesi hakim. Ia menilai ada kejanggalan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu.
“Aneh, kok perkara yang sebelumnya sudah diputus, kini ada putusan baru lagi, dan putusannya berbeda pula. Ini ada apa," kata Sumita di Kantor Komisi Yudisial (KY), Selasa 11 Januari 2011.
Sumita mengungkapkan, dirinya pernah menerima informasi dari website resmi Mahkamah Agung (MA), bahwa dirinya telah diputus bebas di tingkat kasasi, dengan register perkara bernomor 857K/PID.SUS/2009. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2009 dan dimuat di website resmi MA pada 23 April 2009.
Majelis Hakim Kasasi dalam putusan tersebut adalah, Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, Muhammad Taufik.
Namun bunyi putusan itu berbeda dengan putusan MA yang dikeluarkan pada 6 Januari 2011, yang menyatakan menerima kasasi Jaksa dan menghukum Sumita selama 1,5 tahun.
Jarak antara kedua putusan tersebut selama 1,5 tahun, dan selama itu dirinya belum menyampaikan salinan putusan Kasasi MA tertanggal 23 April 2009.
Sumita beranggapan putusan itu resmi yang dikeluarkan MA karena memiliki nomor registrasi, dan dirinya telah menerima surat pemberitahuan penerimaan berkas dari MA.
"Di situ informasinya sama, dengan apa yang tercantum di website MA," ungkapnya.
Sedangkan untuk putusan yang dikeluarkan MA pada 6 Januari 2011, dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penerimaan berkas dari MA.
Laporan Sumita ini diterima langsung oleh Koordinator Bidang Pengaduan dan Investigasi KY Abbas Said, dan Kepala Biro Pengawasan Hakim Edy Hari Susanto. (sj)