- Antara/MI-Ramdani/Koz
VIVAnews -- Terpidana kasus suap jaksa, Artalyta Suryani alias Ayin dikabarkan mendapat remisi tiga bulan.
Dikonfirmasi, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan untuk tahun 2010, Ayin tak dapat remisi. "Tampaknya Dirjen Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) belum (menyetujui)," kata Patrialis di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 11 Januari 2011.
"Kalau dapat remisi dia kan seharusnya sudah keluar, tapi ternyata dia belum keluar," tambah Patrialis. Apalagi, Patrialis membenarkan Artalyta sempat mendapat sanksi gara-gara skandal sel mewahnya di Rutan Pondok Bambu.
Ditegaskan Patrialis, adalah wewenang Dirjen Lembaga Pemasyarakatan untuk memutuskan apakah Artalyta layak mendapat remisi dan bebas bersyarat. "Yang menentukan akhir itu Dirjen Lapas."
Kepala Lapas Tangerang, tambah Patrialis, boleh-boleh saya mengusulkan remisi kepada Dirjen Lapas. "Kan boleh saja kalau dia berkelakuan baik. Boleh dong dia (Kalapas) mengusulkan. Tapi kan keputusannya di Dirjen Lapas."
Jadi Dirjen Lapas tidak menyetujui adanya remisi itu? "Sampai hari ini begitu," jawab Patrialis.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja.
Pengurangan hukuman ini lantaran alasan kemanusiaan. "Dasarnya kemanusiaan, karena dia tidak menghubungkan orang yang berkepentingan secara langsung," kata Hakim Agung, Hatta Ali.
Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.