- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan akan menjalani sidang lanjutan kasus video asusilanya hari ini, Kamis, 13 Januari 2011 di Pengadilan Negeri Bandung. Agendanya mendengarkan pembelaan.
"Sidang berlanjut pukul 09.00 WIB, agendanya pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Ariel melalui kuasa hukumnya," ujar Rusmanto, selaku Jaksa Penuntut Umum, yang dihubungi VIVAnews.com, Rabu.
Ariel dalam sidangĀ akan diberi kesempatan memberikan pembelaan terhadap tuntutan terhadap dirinya. "Ariel bisa melakukan pembelaan terhadap pernyataan saksi kemarin serta pembelaan atas tuntutan dalam sidang sebelumnya," ucap JPU tersebut.
Dalam hasil sidang kasus video asusila sebelumnya, Ariel selain dituntut 5 tahun penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum, Rusmanto, menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun penjara itu dianggap sudah sesuai dengan keterangan-keterangan para saksiĀ di persidangan. (umi)