Kubu Susno Minta Jaksa Hadirkan Paksa Saksi

Susno Duadji menjadi saksi di persidangan terdakwa Sjahril Djohan
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Pengacara Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta majelis hakim untuk menghadirkan paksa saksi-saksi yang belum dihadirkan oleh jaksa.

"Saksi-saksi belum pernah dipanggil secara sah dan patut oleh jaksa penuntut umum," kata Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2011.

Pengacara meminta, jaksa menghadirkan Dadang Apriyanto sopir Sjahril Djohan. "Ditetapkannya Susno sebagai tersangka dalam perkara Arwana berdasar keterangan saksi Dadang yang dihubungkan dengan saksi Sjahril Djohan dan Upang Supandi," kata Henry.

Selain itu, pengacara juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi Slamet Supandi, Direktur Intelkam Polda Jawa Barat. "Menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan belum pernah menerima panggilan," ujarnya.

Saksi lain, yang diminta pengacara adalah mantan Irwasda Polda Jabar, Cecep Lukman. Menurut pengacara, keterangan Cecep diperlukan, terkait fungsi pengawasan terkait penggunaan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan telah memanggil saksi Slamet Supandi secara patut. "Kami sudah melayangkan panggilan secara patut melalui atasan yang bersangkutan, Kapolri dan menemui Kabareskrim," kata Jaksa Rohan.

Namun hal tersebut dibantah oleh pengacara."Entah kami atau jaksa yang salah, tapi kalau panggilan itu dilayangkan melalui Kapolri, itu salah alamat," ujarnya.

Menurut Henry, saat ini Slamet Supandi bertugas di Badan Intelejen Negara, dan bertugas di Papua. "Jadi seharusnya panggilan dilayangkan melalui, Jenderal Punawirawan Sutanto," kata dia.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024