Kronologi Kasus Bos Hailai Versi Pengacara

Robby Sumampouw
Sumber :
  • aplgi.org

VIVAnews - Pengacara pengusaha nasional Robby Sumampow, Heru Notonegoro, menduga ada kepentingan lain di balik kasus yang menjerat kliennya. Pengacara menantang kasus ini dibuka secara terang-terangan di pengadilan.

"Si Ninoek Purnomo yang melaporkan kasus ini adalah notaris yang mengurus yayasan. Dia tidak dirugikan," kata Heru Notonegoro dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 14 Januari 2011.

Heru menceritakan singkat kronologi kasus yang menjerat kliennya ini. Menurut Heru, pada 15 April 2008, Kantor Notaris Ninoek Purnomo di Solo mendapat telepon dari seseorang yang tidak jelas identitasnya, atas nama Eko. Saat itu, kata dia, Eko mengaku sebagai orang suruhan Robby Sumampow.

"Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Eko yang mengaku suruhan Pak Robby itu meminta agar Ninoek mengganti nama anggota Pembina yayasan, Priyo Pranoto, menjadi Harno Saputro," ujar dia.

Telepon Eko itu diterima salah seorang staf kantor notaris, yang kemudian disampaikan kepada Ninoek. Karena mendapat perintah lisan itulah, Ninoek mengubah nama akte Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS).

Yayasan yang bergerak di bidang pemakaman bagi etnis Thionghoa ini berdiri sejak 1987. Karena merupakan donatur utama dan terbesar, pemilik Hailai Ancol, Jakarta Utara, dan Solo ini didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina yayasan sejak 1997. Menurut Heru, Yayasan ini memiliki tiga akte yang diterbitkan pada 1987, 1997, dan April 2008.

"Ninoek itu tidak pernah mengkonfirmasi balik ke Pak Robby terkait penelepon atas nama Eko. Ninoek juga diduga melanggar sumpah jabatan notaris karena melaporkan kliennya sendiri," sesal Heru.

Kejanggalan lain menurut Heru, pada akte tertanggal 15 April 2008 itu terdapat tanda tangan Priyo Pranoto. Padahal, Priyo Pranoto sudah meninggal dua bulan sebelumnya.

"Jadi memang ini banyak muatannya. Sekarang dari sisi pelapornya saja sudah tidak masuk akal. Sekarang, biarkan kasus ini dibuka selebar-lebarnya di pengadilan," tantang Heru. Bos dari The Acacia Hotel & Restaurant ini dikenakan pasal 266 KUHP, karena diduga memalsukan keterangan palsu dalam akta autentik.

Robby masuk daftar buron polisi sejak 7 Januari 2011. "Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Robby Sumampouw," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ketut Untung Yoga Ana, kepada VIVAnews.com, Jumat, 14 Januari 2011. (umi)

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024