Uji Materi KUHAP

Yusril Minta MK Tegaskan Hak Tersangka

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam sidang ini Yusril menghadirkan beberapa ahli.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan, secara norma, aturan tentang hak tersangka yang mengajukan saksi sudah tepat. Namun, permasalahan muncul karena dalam praktiknya, hak tersangka sering tidak diberikan penyidik.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

”Maka, hendaknya MK memberi interpretasi tentang hak tersangka dalam proses penegakan hukum untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam penyidikan,” katanya saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 18 Januari 2011.
 
Jika penyidik tidak memperhatikan hak tersangka, maka akan ada perampasan hak tersangka. “Interpretasi pasal tersebut (pasal yang diajukan pemohon dan diinterpretasikan penyidik) merampas hak dan kebebasan tersangka,” ujarnya.
 
Sementara pakar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej yang juga menjadi ahli dalam sidang mengatakan, pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan tersangka wajib dilakukan. Apalagi, jika saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang diproses penegak hukum. Dia mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari dua pihak.

”Penyidik bisa meminta keterangan dari saksi yang memberatkan (tersangka) dan tersangka bisa meminta agar dihadirkan saksi yang meringankan,” ujarnya.

Menurut Eddy, langkah untuk mendengarkan saksi yang meringankan tersangka dilakukan untuk mencegah tidak fairnya proses penegakan hukum selanjutnya. ”Agar dalam sidang mencegah persangkaan yang tidak fair,” katanya. Maka, menurutnya, aturan dalam KUHAP yang membatasi hak bagi tersangka tidak sesuai dengan UUD 1945, karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Saleh yang juga menjadi ahli dalam sidang di pengadilan kemarin mengatakan, penyidik harus melaksanakan salah satu kewajiban untuk memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka.  Menurutnya, pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan tersangka akan jadi bahan yang komprehensif. ”Langkah tersebut dilakukan agar tidak tercederai proses penegakan hukum,” katanya.
 
Sementara itu, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Kementerian hukum dan HAM Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah mengatakan, KUHAP tidak melarang seorang tersangka atau terdakwa mengajukan saksi yang meringankan. Dia mengungkapkan, pemberian kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan tidak hanya pada proses penyidikan. ”Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan saksi dan ahli dalam pemeriksaan persidangan,” ujarnya.
 
Pemberian kesempatan tersebut, kata Mualimin, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, ketentuan tersebut telah memberikan hak yang sama bagi semua pihak dalam sebuah perkara pidana. Di sisi lain dia juga mengatakan, apa yang diajukan Yusril bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma. Namun, yang diajukan Yusril adalah tentang implementasi norma yang memang bukan menjadi kewenangan MK.
 
Seperti diketahui Yusril meminta MK menafsirkan pasal 65, 116 ayat 3 dan 4 KUHAP.  Namun belakangan Yusril mengubah permohonan dengan meminta MK menafsirkan pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.

Pengajuan uji tafsir KUHAP tersebut dilatarbelakangi kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menjadikan Yusril sebagai tersangka. Yusril meminta agar penyidik Kejaksaan Agung agar menghadirkan saksi yang meringankan yakni mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Para saksi  dinilai mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum. Kemudian, atas permintaan tersebut Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie mengaku siap menjadi saksi. (adi)

Rizky Nazar

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Rizky Nazar menjelaskan dirinya pergi ke tempat yang ada di video tersebut ramai-ramai dan tidak berduaan dengan Salsha Adriani.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024