Diminta Bersihkan Lembaga, Ini Jawaban Polri

Foto Gayus Tambunan yang beredar di internet.
Sumber :
  • kaskus.us

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 12 instruksi untuk penyelesaian kasus mafia hukum dan pajak, Gayus Tambunan. Salah satu poinnya, pembersihan lembaga dari pejabat yang terlibat kasus Gayus dalam waktu satu bulan.

Bagaimana sikap Polri terkait instruksi pembersihan lembaga tersebut. Sebab ada beberapa petinggi Mabes Polri yang terseret kasus ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan bahwa sejumlah perwira itu akan mengikuti sidang kode etik. Dan sidang kode etik itu telah lama dijadwalkan. "Sudah ada jadwalnya, nanti tinggal kami tunggu. Itu sudah ada program pelaksanaan," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Menurut dia, instruksi presiden itu jelas maksudnya. Dia mengartikan penataan lembaga itu sebagai manajemen pembinaan personel terkait bidang fungsi, khususnya penegakan hukum.

Penataan lembaga, kata dia, dilakukan secara umum dan khusus. "Umum artinya pembinaan itu dijalankan dengan program yang berjalan, segala hal yang menyangkut kendala dan hambatan segera diatasi," kata dia.

"Kedua (khusus) apa bila ada oknum-oknum dari fungsi-fungsi lembaga penegak hukum yang terbukti melakukan penyimpangan maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan hukum berlaku."

Namun demikian, Yoga tak mengatakan secara jelas kapan 'pengadilan' untuk pejabat-pejabat Polri yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan akan digelar.

Sebagaimana diketahui, sederet anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus Tambunan ini. Anggota Polri itu diduga terlibat dalam kasus mafia hukum perkara kasus Gayus Tambunan.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai terperiksa adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman yang telah menjabat sebagai staf ahli kapolri. Mereka belum tersentuh oleh hukuman apa pun kecuali dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Lampung (Edmon) dan Direksus (Raja Erizman).

Sementara itu juga terdapat beberapa penyidik Bareskrim yang terlibat, diantaranya adalah Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Eko Budi, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. Mereka diproses di pengadilan.

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya
Pemain Timnas Malaysia, Faisal Halim

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK

Pemain Timnas Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis tetapi stabil,

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024