Kata Wajib Pajak Besar di Daftar Pasien Gayus

Gayus Tambunan menjalani sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sabtu, 15 Januari 2011, Kementerian Keuangan telah menyerahkan daftar 151 perusahaan yang penanganan pajaknya diduga bersinggungan dengan Gayus Tambunan kepada Markas Besar Kepolisian RI.

Daftar tersebut juga diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dua lembaga itu mengusut 151 perusahaan tersebut.

Namun, nama-nama perusahaan itu belum dipublikasikan oleh Mabes Polri.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak bahkan menyebutkan yang menentukan data itu layak dipublikasikan atau tidak adalah Mabes Polri.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Menurut  pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaan tersebut, Gayus menangani langsung sebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibat langsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai nama-nama 151 perusahaan yang sudah beredar di masyarakat, Sadly mengatakan, "Nama-nama perusahaan itu sama dengan yang sudah disebutkan Gayus dalam pemeriksaan di Mabes Polri".

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Berdasarkan daftar tersebut, perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang. Mulai dari sektor pertambangan, otomotif, perkebunan, pertanian, pangan, konstruksi, keuangan, dan lainnya. Bahkan, di antaranya terdapat perusahaan-perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan dan energi serta otomotif.

Sejumlah perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga ikut disebut sebagai 'pasien' mantan pegawai pajak golongan tiga tersebut. BUMN tersebut bergerak di sektor konstruksi dan lainnya merupakan anak perusahaan PT Pertamina yang berinisial PT PBM dan PT PDV. Juga ada Wijaya Karya, BUMN konstruksi.

Banyak nama perusahaan asing terkenal yang masuk daftar tersebut. Di antaranya Newmont, McDermott, Chevron, Ford Motor, XL, Prudential dan lainnya.

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto

Sedangkan, nama perusahaan swasta besar dari dalam negeri juga tak sedikit. Di antaranya adalah Petrosea, Bukaka, Indah Kiat, Pindo Deli, Indocement, Bumi Resources, Delta Dunia, Federal Internasional Finance dan lainnya.

Yang cukup banyak disebut dalam daftar tersebut adalah perusahaan yang cukup dikenal di bisnis otomotif, seperti Honda Trading, Nissan Motor, Ford Motor, Garuda Mataram Motor, Pantja Motor, Sun Motor, Tjahja Sakti Motor dan lainnya.

Dari deretan nama-nama terkenal tersebut, VIVAnews.com sudah mendapatkan klarifikasi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam daftar itu. Sejumlah nama perusahaan besar lainnya juga dicoba diklarifikasi, namun belum semuanya berhasil.

Dari klarifikasi yang dilakukan, beberapa perusahaan mengaku tidak pernah mengenal Gayus. Namun, ada perusahaan yang menyatakan pernah diperiksa kejaksaan dan mengajukan gugatan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu grup perusahaan besar yang ada dalam daftar itu adalah Sinar Mas. Perusahaan dalam grup Sinar Mas yang disebut adalah PT IKPP dan PT PDPPM. Kedua perusahaan itu bergerak di industri kertas dan bubur kertas.

Dalam daftar juga disebut salah satu nama mirip pemilik Sinar Mas, berinisial MW.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Sinar Mas, Yan Partawijaya membenarkan bahwa pihaknya pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan soal keterkaitan  perusahaan itu dengan Gayus Tambunan. (Selengkapnya jawaban Sinar Mas baca di sini).

BUMN konstruksi yang juga disebut dalam daftar adalah PT Wijaya Karya Tbk. Manajemen perusahaan yang juga mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menyatakan pernah mengajukan gugatan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, dalam putusan di Pengadilan Pajak, menurut Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Natal Argawan Pardede, perusahaan akhirnya kalah dan menerima putusan itu dengan membayar denda. (Selengkapnya penjelasan WK baca di sini).

Sementara itu, manajemen BUMN lain di bidang minyak dan gas, Pertamina, berjanji akan menelusuri kebenaran informasi yang menyebut dua anak perusahaannya dalam daftar 'pasien' Gayus itu. "Ada surat kaleng soal penyuapan di Pertamina saja, kami investigasi" kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun. (Selengkapnya soal jawaban Pertamina baca di sini).

Dari sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar itu juga terdapat perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara. Menurut Manajer Komunikasi Korporat Newmont, Kasan Mulyono, perusahaan mengakui memiliki sejumlah sengketa pajak. Namun, perusahaan telah mengikuti proses pengadilan pajak sesuai ketentuan. (Selengkapnya terkait keterangan NNT baca di sini).

Perusahaan di industri otomotif asal Amerika Serikat lainnya yang juga disebut dalam daftar 'pasien' pajak Gayus adalah PT Ford Motor Indonesia. Namun, petinggi perusahaan itu justru terkejut sebab mereka mengaku tidak pernah berhubungan dengan Gayus.

Direktur Komunikasi Korporat Ford Motor, Lea Kartika Indra, mengatakan,"Saya sudah melihat daftar pemeriksa pajak, dan tidak ada nama Gayus," kata Lea. (Selengkapnya jawaban FMI baca di sini).

Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus. Wakil Direktur Utama Tunas Baru Lampung, Sudarmo Tasmin juga mengaku belum mengetahui kalau Tunas Baru Lampung termasuk daftar "pasien" pajak Gayus.

Sedangkan, Direktur Bumi Resources, Dileep Srivastava berharap pemerintah segera menuntaskan kasus Gayus. 

Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan instansinya kepada kepolisian tidak serta merta menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus di kantornya, Senin 17 Januari 2011.

Menurut Agus, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada aparat penegak hukum tersebut merupakan data wajib pajak yang pernah berhubungan dengan tersangka mafia pajak Gayus. "Itu kebetulan pernah berhubungan dengan Gayus," ujarnya. (hs)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya