- Antara/Wahyu Putro A
VIVAnews - Erupsi Gunung Merapi pada Oktober dan November 2010 lalu bukan hanya menghancurkan harta benda warga yang bertempat tinggal di kaki gunung. Warga juga kebingungan menentukan batas kepemilikan tanah mereka.
Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto mengatakan kepada VIVAnews, "Ada sekitar 500 hektare lahan tempat pemukiman warga di Desa Kepuharjo, Cangkringan, yang tidak bisa terdeteksi lagi batas tanahnya." Lahan itu tersebar di Dusun Manggung, Kepuh, Pagarjurang, Kali Adem dan Petung.
Erupsi Merapi, kata Heri, mengakibatkan 85 persen kawasan Desa Kepuharjo ini hancur dan rata terkena aliran lahar Merapi. Total, kehancuran menimpa hak milik 8 dusun, 33 Rukun Tetangga, 16 Rukun Warga, 996 Kepala Keluarga dan 2.996 jiwa. Kemudian 2.600 jiwa masih berada di barak pengungsian.
Menurut Heri, hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah untuk memberi tanda dan mengukur tanah warga di sini. "Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman untuk mengukur dan beri tanda agar batas-batas tanah warga kelihatan. Dan kami juga meminta pemerintah agar lahan/tanah warga dibuatkan Prona (syarat sertifikat massal)," kata Heri.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman menolak diwawancarai saat ditemui VIVAnews di kantornya, Selasa 18 Januari 2011 kemarin.
Laporan Erick Tanjung | Yogyakarta