Media Asing Pantau Putusan Gayus Tambunan

Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Nasib Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak akan ditentukan dalam persidangan hari ini, Rabu 19 Januari 2011. Hakim yang dipimpin Albertina Ho akan menjatuhkan vonisnya.

Meski sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat, hingga pukul 10.45 WIB belum juga dimulai. Sebab Gayus belum juga muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, seluruh tempat duduk sudah penuh. Selain dipenuhi pengunjung, ruang sidang juga dipenuhi wartawan, baik media nasional dan media asing seperti, AP, NHK, Bloomberg, AFP, juga CNN.

"Hanya putusan yang diambil, saya nggak tahu mengapa, ini perintah dari kantor," kata salah satu wartawan asing.

Selain wartawan,  nampak hadir di sidang Gayus anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, dan mantan hakim agung, Benjamin Mangkoedilaga.

Sementara, istri Gayus, Milana Anggraieni yang biasanya selalu hadir dalam sidang, juga belum kelihatan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Gayus 20 tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Guna memperkuat tuntutannya itu, jaksa membidik Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.

Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya. (umi)

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024