- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Majelis memutuskan terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis 7 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan adalah karena tindakan Gayus menghambat pemasukan pajak negara.
"Perbuatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak menghambat pemasukan pajak," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.
Hal lain yang memberatkan Gayus, menurut Albertina, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, menurut majelis hakim, karena Gayus masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Selain itu, "Terdakwa juga belum pernah dihukum, relatif masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya," kata Albertina.
Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini. Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim, kasus ini mendapat perhatian serius oleh masyarakat.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara. (sj)