Divonis 7 Tahun, Gayus Puji Hakim

Pembacaan Eksepsi Gayus Tambunan Ditunda
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Gayus Tambunan memuji Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho yang telah berani memutus selama tujuh tahun penjara hanya berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim karena memutus hanya berdasarkan fakta persidangan," kata Gayus usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.

Menurutnya, yang diputuskan majelis tidak seperti tuntutan jaksa. "Jaksa menuntut secara membabi buta dan berdasarkan balas dendam," ujarnya.

Gayus juga memuji hakim hanya memutus sesuai dengan surat dakwaan saja. "Tidak seperti pihak tertentu yang mencicil suatu perkara. Padahal saya sangat berkomitmen untuk bisa membantu satgas mafia hukum khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa," ujarnya.

Gayus divonis tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. (umi)

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini
Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie juara BAC 2024

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Jonatan Christie sang juara badminton Indonesia tidak hanya memukau publik dengan kelincahannya di lapangan. Ia pun menginspirasi banyak orang dengan kisah dermawannya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024