Mantan Pengacara Gayus Divonis 7 Tahun

Haposan Hutagalung bersiap Mengikuti Sidang di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Majelis Hakim yang diketuai Tahsin menyatakan terdakwa Haposan terbukti membantu memberikan keterangan yang tidak benar secara bersama-sama.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga memerintahkan Haposan membayar uang denda Rp300 juta subsider 3 bulan dalam sidang Rabu 19 Januari 2010. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti membantu memberi keterangan tidak benar terkait perjanjian antara Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan.

"Inisitif membuat perjanjian berasal dari terdakwa. Usul jual beli tanah di Jakarta Utara berasal dari Lambertus Palang Ama (pengacara Andi Kosasih)," demikian putusan Hakim.

Haposan juga terbukti memberikan hadiah kepada Komjen Susno Duadji sebesar Rp500 juta terkait mafia Arwana dan membantu penyuapan terhadap penyidik Mabes Polri Arafat Enanie.

Usai pembacaan vonis, Haposan menyatakan banding. "Setelah dipikir-dipikir dan konsultasi dengan penasihat hukum, saya menyatakan banding. Secara resmi akan saya ajukan melalui pengacara," kata dia.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim memvonis Haposan 15 tahun dan denda Rp500 juta.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024