- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri terus melengkapi berkas perkara gratifikasi dengan tersangka Gayus Tambunan. Upaya melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan Kejaksaan (P19) itu segera selesai.
"Akhir bulan ini mudah-mudahan selesai untuk yang Rp28 miliar. Digelar (perkara) ini kan tindak pidana pencucian uang, tipikor (tindak pidana korupsi). Pasalnya gratifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011.
Boy menambahkan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas tersebut. Perkara gratifikasi ini menyangkut uang di rekening Gayus yang berjumlah Rp28 miliar.
Menurutnya, perkara ini dipisahkan dari harta Gayus senilai Rp74 miliar yang ditemukan di safety box, di sebuah bank di Kawasan Kelapa Gading. Perkara uang Rp 74 miliar itu, akan dijadikan perkara tersendiri oleh penyidik Polri. "Jadi ini perkembangan terakhir. (Yang) Rp74 miliar jadi berkas sendiri, sebenarnya tadinya kan satu paket," kata dia.
Boy menambahkan, perkara ini juga terpisah dengan pengusutan daftar 151 perusahaan yang ditangani Gayus. "Itu lain lagi. Itu bisa jadi perkara sendiri nanti. Kalau nanti muncul (pelanggaran) lagi, di situ ada kesalahan Gayus, dia bisa diperkarakan lagi," kata dia.
Rabu kemarin, Gayus baru saja mendapat vonis tujuh tahun dalam perkara mafia hukum. Selain vonis badan, Gayus pun diperintahkan membayar uang denda Rp300 juta. Klik di sini untuk membaca putusan lengkap.(np)