Gayus Dijerat Kasus Baru: Suap Rp28 M

Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Gayus Tambunan baru saja divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan menerima suap dari PT Surya Alam Tunggal dan menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Namun demikian, belum lagi selesai menjalani hukumannya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini harus kembali menghadapi kasus yang lain.

Polisi saat ini tengah mengusut kepemilikan dana Rp28 miliar di rekening bank milik Gayus. Polisi akan menjerat Gayus dengan aturan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kasus ini harus disegerakan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat, 21 Januari 2011.

Rencananya, polisi akan menjerat Gayus dengan Pasal 11 dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pejabat negara menerima gratifikasi. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga akan dijerat dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Belum jelas, kenapa polisi hanya mengusut dana Rp28 miliar ini. Menurut informasi yang dihimpun VIVAnews.com, selain dana Rp28 miliar itu, polisi juga menyita harta Gayus yang lain di sembilan safe deposit box. Dari situ polisi menyita uang tunai sekitar Rp75 miliar--yang antara lain terdiri dari mata uang euro dan dolar AS--plus 30 kilogram emas. Saat dibuka polisi, tujuh di antaranya sudah dalam keadaan kosong.

Terkait kasus dugaan penyuapan, Boy menjelaskan penyidik masih mencari siapa dari 151 wajib pajak yang pernah menjadi 'pasien' Gayus yang telah menyuap Gayus. Daftar lengkap 151 perusahaan itu bisa dibaca di sini

"Itu yang sedang kami cari," kata Boy. Siapa pemberi suap, kata Boy, akan ditelusuri dari daftar 151 wajib pajak terkait Gayus yang pekan lalu diserahkan Kementerian Keuangan kepada Mabes Polri.

Rencananyanya, penyidik akan melimpahkan berkas Gayus ke kejaksaan Senin besok. "Kalo pemeriksaan lanjutannya tuntas," kata dia.

Perkara yang menjerat Gayus memang belum rampung. Meski hakim sudah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya dalam kasus ..., Gayus juga masih harus menghadapi kasus penyuapan aparat tahanan Markas Komando Brimob dan pemalsuan paspor. (kd)

Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024