MA: Keberadaan Satgas Masih Bisa Digugat

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai eksistensi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum bisa digugat. Caranya, dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang pembentukan satgas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentu saja," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jumat 21 Januari 2011.

Sebelumnya aktivis Petisi 28 pernah melayangkan uji materi Keppres tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini ke MA. Alasan MA, Keppres itu bukan peraturan yang menjadi kewenangan MA untuk mengujinya. "Itu bukan peraturan, tapi keputusan pengangkatannya. Keputusan pengangkatan itu bukan ranah uji materi," terangnya.

Sementara itu, Tumpa menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan soal Satgas yang tahun ini berakhir masa tugasnya. "Ya kita serahkan pada presiden," ujarnya.

Apa sudah efektif? "Saya tidak bisa berkomentar soal itu."

Satgas menjadi berita yang menghiasi media massa sejak terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan membuat testimoni bahwa Satgas menjadikan kasusnya untuk mengalihkan mafia hukum yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga, yakni kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari Azhar.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Satgas langsung membantah semua tudingan Gayus yang sudah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus mafia hukum dan pajak itu. (adi)

Jordi dan Ruben Onsu

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Jordi Onsu menambahkan bahwa meskipun ia mengakui tindakannya untuk selalu mengalah, namun menurutnya, sikap itu dianggap lebih bijaksana dalam menjaga kedamaian.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024