Kapolri: Pembuktian Terbalik Tak Bisa Dipakai

Irjen Pol. Timur Pradopo
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan mekanisme pembuktian terbalik tidak bisa diterapkan dalam kasus korupsi. Dia menjelaskan hal itu terkait proses hukum yang terkait dengan perkara Gayus Tambunan di Komisi III Bidang Hukum DPR.

"Kecuali, jika ada putusan hakim yang menyatakan. Namun, dalam pelaksanaannya pun diprediksi banyak kendala," kata Timur dalam rapat kerja di gedung DPR, Senin 24 Januari 2011.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Mekanisme pembuktian terbalik ini masuk dalam instruksi presiden (inpres) soal Gayus Tambunan. Dari total 12 inpres, pembuktian terbalik ada di nomor lima.

Penyidik, kata dia, tidak bisa asal merampas harta tersangka yang diduga berasal dari korupsi dengan mekanisme ini sebelum ada perubahan hukum formil sebagai dasar. "Perubahan perlu segera dilakukan dengan memasukkan hal ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," jelasnya.

Setelah ini dilakukan, sambungnya, pembuktian terbalik masih memerlukan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset dari tindak pidana. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mencari terobosan hukum untuk pembuktian terbalik ini, terutama untuk penanganan kasus Gayus," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Timur juga menjelaskan secara komprehensif mengenai penanganan perkara Gayus yang kini mencapai 15 berkas, dengan rincian: tindak pidana suap-menyuap terkait Gayus (9 berkas), tindak pidana korupsi suap menyuap terkaitĀ  PT Salmah Arowana Lestari(3 berkas), tindak pidana korupsi terkait perpajakan (3 berkas).

Sejauh ini, sambungnya, penyidik sudah menyita berbagai barang bukti, terutama uang tunai US$659.800 dan SG$ 9.680.000. "Juga 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram. Diperkirakan senilai Rp74 miliar terletak di dalam safe deposit box."

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024