- Asian Human Rights Commission
VIVAnews - Pengadilan Militer Jayapura telah menjatuhi hukuman kepada 3 anggota TNI pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap warga Papua. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Papua tidak terpengaruh dengan hukuman pengadilan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga prajurit divonis 10 bulan, 9 bulan dan 8 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap warga, seperti yang beredar luas dalam bentuk video.
"Kasus penyiksaan jilid II oleh anggota TNI, sudah diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat. Seharusnya diadili di pengadilan HAM," kata Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Matias Murib, Senin 24 Januari 2011.
Untuk itu, lanjut Murib, Komnas HAM akan memainkan fungsi mediasi dan penyelidikan ulang, tahun ini juga di Puncak Jaya. "Untuk kembali mengungkap bukti-bukti otentik," jelas Murib.
Murib mengakui TNI sudah menunjukkan niat baik dalam menindak pelanggaran-pelanggaran dengan menggelar pengadilan militer. "Ini mungkin cerminan TNI ingin membuat jera para personelnya agar tidak lagi berbuat kekerasan," jelasnya.
Laporan: Banjir Ambarita | Papua, umi