- VIVAnews/ Inin Nastain
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji 'kuningisasi' angkutan barang pelat hitam yang digunakan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM), menjelang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Namun, untuk mengubah pelat hitam menjadi kuning terdapat sejumlah persyaratan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa angkutan barang yang selama ini menggunakan premium masih berpelat hitam. Untuk itu, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan semacam pemutihan dan memberikan pelat kuning.
"Tapi, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 25 Januari 2011.
Apa saja syaratnya? Menurut Syafrin, pemilik angkutan barang tersebut harus berbadan usaha agar dapat mengajukan mutasi menjadi pelat kuning. Setelah itu, mereka dapat mengajukan ke pemerintah provinsi melalui Samsat DKI Jakarta.
"Jadi, yang sudah berbadan usaha kami persilakan untuk bergabung ke wadah koperasi," ujarnya.
Jika berkas sudah lengkap, dia menambahkan, proses 'kuningisasi' sudah dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub akan memberikan surat rekomendasi dengan masa proses pengurusan selama 14 hari.
Nantinya, menurut dia, para pengusaha hanya membayar retribusi KIR dan pajak yang besarannya berbeda di setiap daerah. "Karena diatur dalam perda (peraturan daerah)," katanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, menjelaskan Kemenhub siap memfasilitasi angkutan barang yang bergerak di UKM untuk mengubah pelat hitam menjadi kuning. Namun, Kementerian Perhubungan memberikan catatan agar semua perda yang mengatur operasional kendaraan pelat kuning direvisi.
"Sekarang baru identifikasi angkutan barang. Nanti, dari daerah akan menyerahkan data ke pusat. Semua akan di-pelat kuning sesuai aturan. Dengan catatan aturan daerah yang membatasi pelat kuning direvisi," katanya.