VIVAnews - Pemerintah dan DPR telah menyetujui program reformasi birokrasi untuk beberapa lembaga dan instansi. Salah satunya adalah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Program reformasi birokrasi di Bappenas disetujui mulai dilaksanakan pada akhir 2010 lalu, bersama sembilan instansi lain. Berkaitan dengan program ini, struktur remunerasi pegawai dan pejabat Bappenas ditingkatkan dengan memberikan tambahan tunjangan kinerja, sehingga pendapatan mereka melambung secara signifikan.
Menurut data yang didapat VIVAnews.com, Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menetapkan tunjangan kinerja untuk 18 strata jabatan.
Pejabat di kelas jabatan tertinggi, atau ke-18, di luar gaji pokok berhak mendapat tambahan tunjangan kinerja Rp25,7 juta. Sementara itu, untuk pegawai kelas menengah atau kelas 9 mendapatkan tunjangan Rp2,92 juta dan kelas terendah Rp1,56 juta. Pembayarannya akan dirapel mulai Juli 2010 hingga pencairan pada Januari 2011 ini. Dengan berlakunya tunjangan kinerja, maka tunjangan khusus dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas:
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja (Rp) |
1 | 18 | 25.739.000 |
2 | 17 | 19.360.000 |
3 | 16 | 14.131.000 |
4 | 15 | 10.315.000 |
5 | 14 | 7.529.000 |
6 | 13 | 6.023.000 |
7 | 12 | 4.819.000 |
8 | 11 | 3.855.000 |
9 | 10 | 3.352.000 |
10 | 9 | 2.915.000 |
11 | 8 | 2.535.000 |
12 | 7 | 2.304.000 |
13 | 6 | 2.095.000 |
14 | 5 | 1.904.000 |
15 | 4 | 1.814.000 |
16 | 3 | 1.727.000 |
17 | 2 | 1.645.000 |
18 | 1 | 1.563.000 |