Pembuktian Terbalik Ada di UU, Kapolri Keliru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Untuk memberantas mafia hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 butir instruksi. Salah satunya  adalah penggunaan metode pembuktian terbalik, yang intinya Gayus ataupun tersangka korupsi lain, harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya.

Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Senin lalu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengakui belum dapat menerapkan pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus kepemilikan harta Gayus. Menurut Kapolri, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberi hak kepada penyidik untuk menggunakan metode pembuktian terbalik.

Kepada VIVAnews.com, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pernyataan Kapolri itu keliru. Pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. "Pembuktian terbalik itu memang ada dalam UU Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud, Selasa, 25 Januari 2011.

Mantan Menteri Pertahanan ini merujuk pada pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. "Itu kan pembuktian terbalik namanya, kalau pembuktian biasa kan yang menjelaskan jaksa," kata guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.

"Kalau polisi sulit menemukan bukti, polisi tanya saja Gayus, kok kamu bisa punya uang segitu banyak, coba buktikan," kata Mahfud. "Yang disuap ini yang harus membuktikan terbalik. Ini kan ada uang tetapi tidak jelas tuannya," tuturnya.

Jika terdakwa tidak dapat membuktikan perihal kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan terdakwa digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Mahfud, selama ini metode pembuktian terbalik yang berlaku ada dua macam. Pertama, bersifat mutlak, di mana sebelum ke pengadilan terdakwa sudah harus membuktikannya lebih dulu kepada penyidik sehingga jaksa tidak repot lagi. Sedangkan yang kedua, bersifat terbatas di mana hakim dalam persidangan meminta terdakwa untuk bercerita asal-usul hartanya. (kd)

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!
Elon Musk.

Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya

Imbas dari merosotnya kekayaanya Elon Musk tersebut kini mengalami penurunan kekayaan dari daftar orang terkaya di dunia dari posisi sebelumnya kedua kini menjadi ketiga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024