MK: Pembuktian Terbalik Gayus Bukan Mustahil

Gayus Tambunan bersama Adnan Buyung Nasution.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD menilai pembuktian terbalik bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan, khususnya dalam menangani perkara mafia hukum dan pajak, Gayus Tambunan.

Pendapat Mahfud ini berbeda dengan pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam rapat kerja Komisi III DPR menyatakan bahwa pembuktian terbalik belum bisa dilaksanakan dalam perkara korupsi karena belum ada dasar hukum yang tegas.

Mahfud kemudian mengacu pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP dan Pasal 37A UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini, menurut Mahfud, jelas menerangkan terdakwa korupsi harus menjelaskan asal muasal hartanya.

"Itu kan pembuktian terbalik namanya. Kalau pembuktian biasa kan yang menjelaskan (harta) jaksa," kata Mahfud kepada VIVAnews.com.

Terkait harta Gayus, Mahfud menilai polisi bisa menanyakan yang bersangkutan jika sulit menemukan bukti dugaan gratifikasi, suap, atau tindak pidana korupsi lainnya. "Kok kamu (Gayus) bisa punya uang segitu banyak coba buktikan," kata Mahfud memberi contoh.

"Yang disuap ini yang harus membuktikan terbalik. Ini kan ada uang tetapi tidak jelas tuannya."

Lebih lanjut mantan anggota DPR ini menjelaskan metode pembuktian terbalik yang berlaku ada dua macam. Pertama, bersifat mutlak dimana sebelum ke pengadilan terdakwa sudah harus membuktikannya lebih dulu kepada penyidik sehingga jaksa tidak repot lagi.

Kedua, bersifat terbatas dimana hakim dalam persidangan meminta terdakwa untuk bercerita asal usul hartanya.

Terkait kasus Gayus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya sudah mengeluarkan 12 instruksi. Poin lima dari instruksi ini adalah penggunaan mekanisme pembuktian terbalik untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. (umi)

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024