Gayus Bersaksi di Sidang Kode Etik Polri

Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang kode etik mantan penyidik Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini. Pada sidang hari kedua ini, sejumlah saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan untuk Sri Sumartini, termasuk Gayus Tambunan.

"Sidang masih lanjutkan yang kemarin. Sidang hari ini rencananya menghadirkan saksi-saksi dari eksternal Polri yakni Gayus, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu 26 Januari 2011.

Sri Sumartini adalah mantan anggota tim penyidik kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi dengan tersangka Gayus Tambunan selama menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak. Sri Sumartini yang telah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti turut melakukan rekayasa kasus Gayus.

Rekayasa itu berupa mengganti kepemilikan uang Rp28 miliar dalam rekening Gayus menjadi seolah-olah milik Andi Kosasih yang dititipkan kepada Gayus untuk transaksi pembelian tanah.

Sedangkan, Roberto Santonius adalah konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus sebesar Rp925 juta. Menurut mantan penyidik Gayus, Kompol Arafat Enanie dalam persidangan, status Roberto pernah diturunkan dari tersangka menjadi saksi oleh Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim pada waktu itu, Brigjen Pol Edmon Ilyas. Sejak itu, Roberto tak tersentuh proses hukum sama sekali.

Sementara itu, Haposan Hutagalung adalah mantan pengacara Gayus dalam perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Dia diduga turut merekayasa kepemilikan uang Gayus itu bersama para penyidik. Haposan sendiri telah divonis selama tujuh tahun penjara oleh PN Selatan.

Berdasarkan pantauan VIVAnews.com, para saksi itu belum datang di Gedung Transnational Crime Center (YNCC), tempat Sri Sumartini disidangkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang kode etik itu sudah mulai berjalan.

Sidang kode etik ini digelar secara terbatas. Hanya anggota Polri saja yang bisa menyaksikan secara langsung. Perlakuan ini berbeda dengan yang dijalani oleh Kompol Arafat yang telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat. Pada sidang kode etik Arafat beberapa bulan lalu digelar secara terbuka. Bahkan, stasiun televisi menyiarkan sidang ini secara langsung.

Setelah mendengarkan semua saksi, kata Boy, majelis akan menjatuhkan putusan untuk Sri Sumartini. "Vonis paling lambat Jumat," kata Boy. (hs)

Tuntutan Gaji Ivan Toney Bikin Kapten Bruno Fernandes Kesal
Detik-detik Uskup di Gereja Sydney Ditikam Pelaku (Doc: X)

Uskup Sydney yang Ditikam Maafkan Penyerangnya: Saya Selalu Mendoakanmu

Pemimpin Gereja di Sydney Uskup Mar Mari Emmanuel menjelaskan bahwa dirinya mengalami pemulihan yang cepat, dan juga memaafkan tersangka penyerangnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024