Hatta: Gaji 8 Ribu Pejabat Wajib Dinaikkan

Hatta Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Rencana pemerintah menaikkan gaji 8.000 pejabat negara dilaksanakan karena Kementerian Keuangan harus menjalankan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur struktur penggajian pejabat negara.

"Itu wajib, perintah dari PP," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, usai seminar Micro Finance Summit di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2011.

Menurut Hatta, rencana Kementerian Keuangan menyesuaikan gaji pejabat negara pada prinsipnya merupakan langkah pemerintah menjalankan PP yang sebelumnya sudah mengatur hal tersebut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan penataan strata atau struktur penggajian dari sejumlah pejabat yang selama ini sudah dianggarkan pemerintah. "Jangan sampai ada strata yang gajinya lebih tinggi," ujarnya.

Hatta mengakui, selama ini dirinya menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengungkapkan adanya kepala dinas di suatu wilayah yang memperoleh insentif hingga Rp10 juta. "Nah, itu yang akan diatur," ujar dia.

Ketika disinggung hingga level mana penyesuaian gaji pejabat negara akan
diberlakukan, Hatta menyatakan dirinya belum mengetahui persis penyesuaian gaji yang baru. Dia hanya mengindikasikan bahwa penyesuaian dilakukan untuk pejabat negara.

Sementara itu, mengenai belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2011 yang meningkat hingga Rp18 triliun, Hatta menyatakan bahwa kenaikan tersebut juga terkait dengan rencana remunerasi. (hs)

Shopee Berani Garansi Paket Sampai Tepat Waktu, Simak Kompensasi dan Cara Klaimnya
Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

PT Suzuki Indomobil Sales mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan angkutan kota alias angkot, sebagai aksi bersama demi menjaga lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024