Kapolri: Rp295,37 M Aset Century Belum Disita

Century Bank
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo menyatakan, masih terdapat aset Bank Century di dalam negeri yang belum disita.

"Aset di dalam negeri yang belum disita sebesar Rp295,37 miliar, dan saham sebanyak Rp3,565 miliar," kata Kapolri dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Sementara aset Bank Century yang berada di luar negeri, ujar Timur, masih terus dikejar. "Percepatan proses pengadilan atas perkara Century akan sangat membantu penelusuran audit Bank Century di luar negeri," tutur Kapolri.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kami sudah memeriksa 276 saksi, baik dari BI, KKSK, Bank Century, maupun LPS," kata Kapolri.

Menurutnya, jumlah total perkara terkait Century ada 34, dengan rincian 11 berkas tindak pidana perbankan, 15 berkas tindak pidana umum dan pencucian uang, serta 9 berkas tindak pidana korupsi.

"Dari 34 berkas perkara tersebut, ada 12 berkas perkara yang telah lengkap, dan 4 berkas perkara baru saja dinyatakan P21," terang Kapolri. Ia menambahkan, keempat berkas P21 tersebut akan segera diproses oleh penuntut.

Dalam rapat ini, Wakil Jaksa Agung Darmono juga memaparkan proses asset recovery (pemulihan aset) Bank Century yang tengah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, upaya pengejaran aset ke luar negeri mengalami perkembangan signifikan sekaligus hambatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan terus berupaya menyita aset-aset Century di luar negeri melalui pendekatan dan kerjasama dengan otoritas Swiss dan Hongkong -- dua lokasi yang antara lain menjadi tempat penyimpanan aset Century.

Sebelumnya, Polri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara Rp295 miliar dari kasus ini.

"Itu jumlah uang yang berhasil kami selamatkan secara administratif (diblokir) selama penanganan kasus Century," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2011.

Kasus ini bermula saat Bank Century pada 14 November 2008 mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat karena kesulitan likuiditas. Namun karena sudah bobrok, bank tidak tertolong juga. Pada 20 November 2008, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century. Pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun. (umi)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan
Vespa World Days 2024 di Pontedera, Italia

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Vespa World Days 2024 telah sukses besar di Pontedera, Italia, menandai 140 tahun Piaggio Group dan 78 tahun Vespa diproduksi di kota tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024