Kejaksaan Gagal Kejar Aset Century di Swiss

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kejaksaan Agung gagal menyelamatkan aset Bank Century yang tersimpan di Swiss. Wakil Jaksa Agung Darmono mengemukakan, upaya pemulihan aset Bank Century di luar negeri mengalami kendala.

"Kami sedikit mengalami jalan buntu di Swiss, karena sistem hukum mereka berbeda (dengan di Indonesia)," kata Darmono dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Namun, ujar Darmono, bukan berarti proses pemulihan aset Century di Swiss terhenti sama sekali. "Otoritas Swiss masih memberi peluang (penyitaan aset) melalui gugatan perdata, apabila ada perbuatan melawan hukum," kata Darmono.

Oleh karena itu, lanjut Darmono, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa pemilik Bank Century melakukan perbuatan melawan hukum, dapat dijadikan kekuatan oleh Bank Mutiara (nama Bank Century saat ini) untuk menyita asetnya di Swiss.

Berbeda dengan pemulihan aset Century di Swiss yang terhambat, pengejaran aset di Hong Kong justru menunjukkan perkembangan menggembirakan. "Otoritas Hong Kong telah menyetujui pembekuan sementara terhadap aset Century di Hong Kong," kata Darmono di dalam forum.

"Apabila pembelaan pemilik (Bank Century) tidak diterima oleh pihak Hongkong karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, maka aset Century di Hongkong bisa segera disita," ujar Darmono.

Menindaklanjuti keputusan otoritas Hongkong tersebut, kata Darmono, pihak Kejaksaan bersama-sama dengan Kepolisian minggu ini akan segera memberitahukan proses pembekuan itu kepada pemilik Century, Robert Tantular di ruang tahanan. "Setelah ada jawaban dari mereka, maka kepastian hukum telah didapat sehingga perampasan pun dapat dilakukan," ujar Darmono.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan masih terus mengejar aset-aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong. "Kejaksaan bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, PPATK, BI, dan LPS, sedang berupaya untuk menyelamatkan aset-aset yang ada di Swiss dan Hongkong," kata Basrief Arief, Desember 2010 lalu.

Basrief menjelaskan, aset Century di Swiss berjumlah US$155.991.670,79 atas nama Telltop Holding Limited. Aset tersebut disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank. "Dalam rangka pengejaran aset tersebut, Tim Terpadu telah mengambil langkah-langkah politis maupun teknis," kata Basrief. (umi)

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024